Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan (WB), Selasa (28/11).
Mangsup, Kasi Pendataan Penduduk Disdukcapil Lombok Timur mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas wajib dan berhak untuk memiliki KTP Sebagai Kartu Identitas Diri yang merupakan persyaratan utama dalam pemenuhan banyak hal, termasuk sebagai syarat dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan di Lapas.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergitas kami dengan Lapas Selong dan juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab kami (Disdukcapil) untuk melakukan pencatatan data kependudukan dan sinkronisasi NIK kepada seluruh warga negara baik yang berada diluar ataupun di dalam Lapas, ” ujar Mangsup, Selasa (28/11).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menjelaskan bahwa kegiatan sinkronisasi NIK kepada 13 orang warga binaan bertujuan untuk memfasilitasi agar semua warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya nanti di Februari 2024.
Dari 401 orang WB yang ada di Lapas, 336 Orang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta dari DPT tersebut ada beberapa yang sudah bebas, 134 orang sudah terdaftar di tempat tinggalnya masing-masing, dan 19 orang belum terdaftar di KPU setelah dilakukan pengecekan di 'cekdptonline.kpu.go.id' dan kami sudah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Lombok Timur, ungkapnya. (Adb)